Jumat, 28 November 2008

KASUS KEJAHATAN DI INDONESIA

(1) WAJAH KASUS DI INDONESIA
Indonesia pernah menepatin urutan ke 2 setelah Negara Ukraina asal pelaku kajahatan carding (pembobolan kartu kredit) dari 124 kasus pembobolan kartu kredit lewat internet yang dilakukan hacker di Asia Pasifik, 123 diantaranya dilakukan para tersangka dari berbagai koto di indonesia sebagian besarnya ditengarai berasal dari yogyakarta, jakarta, malaisya dan medan.
(2) MONEY LAUNDERING erat kaitanya dengan kegiatan mentransfer dana, transfer dana itu sendiri saat ini banyak dilakukan dengan menggunakan teknologi, semacam wire transfer, ATM, dan masih banyak lagi,transfer dana yang banyak digunakan karena sangat cepat adalah dengan menggunakan RT 65 (Real Time Gross Settlement).
(3) KETIKA KRISIS DI TIMOR-TIMOR sempat terjadi peperangan antara hacker indonesi dan australia. hubungan indonesia dan malasiya yang memanas karena masih perbatasan situs pemerintah malaysia, setempat didevace oleh hacker indonesia dan dari malaysia juga membilas dan mendevase situs pemerintah daerah di indonesia.
(4) DANI FIRMANSYAH, (kolsutan teknologi informasi CTI) PT bena reksa berasil membantu situs milik komisi pemilihan umum (Kpu) di http://tnpkpu.co.id dan mengubah nama** partai. di dalamnya maksud nama** "unik" Dani menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada hara: kamis,23 April 2004.
(5) APAKAH CYBERCRIME
salah satu definisi cybercrime, computer crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan tidak; dengan merugikan pihak lain.
(6) KENAPA TIMBUL KEJAHATAN
# internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan
teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi tekomunikasi di dalam pengopresian.
# pada perkembanganya ternyata pengguna internet membawa sisi negatif kejahatan yang
selama ini di anggap tidak mungkin terjadi.
# sebagai mana sebuah teori mengatakan:
crime is a product of society its self " yang secara sederhana dapat di artikan bahwa
masyarakat itu sendiri yang melahirkan kejahatan.
# semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat.semakin canggih pula kejahatan
yang mungkin terjadi dalam masyarakat.
(7) BEDA HACKER DAN CRACKER
HACKER
- hakker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat,
kepada jaringan komputer.
- mencari,mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan
dengan mengikuti legalitas yang telah di tentukan oleh developer game
- para hacker biasanya melakukan penyusupan - penyusupan.

Cracker
- Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih
bersifat dektruktif, biasanya di jaringan komputer.
(8) TINGKAT HACKER
- Elite
- Semi elite
- Developed kiddie
- Script kiddie
- lamer
(9) AKIBAT YANG DI TIMBULKAN ?
* Hecker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahlian
dalam hal komputer untuk melihat.
* crecker : merusak dan melupakan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data
pengguna jaringan rusak, hilang ataupun berubah.
(10) BENTUK CYBERCRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya di
kelompokkan dalam beberapa bentuk antara lain:
1. Linaut horizet Acess to Computer system and service
2. Lilegal contes
3. Data forgey
4. cyber espcnage
5. cyber sabetage and extortion
6. Offense against
7. infringe ments of prifacy
(11) PENANGGULAN CYBECRIME
beberapa langkah penting yang harus dilakukan negara penanggulangan crime adalah
1. melakukan mader nisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. yang di
selaraskan dengan konuensi internasional.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standart
internasional
(12) PENANGGULAN CYBERCRIME CONT'D
1. meningkatkan pemahaman serta keahlian operatorpenegak hukum mengenai upaya
pencegahan
2. meningkatkan kesadaran wargamengenai masalah cbercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut.
3. meningkatkan kerja sama antara negara baik bila teral, regional maupun multilateral
dalam upayah penanganan cybercrime antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.